Lestarikan Primata Langka, BKSDA Sumut Lepasliarkan Tiga Siamang ke Hutan TNGL

Petugas BKSDA Sumut dan YOSL lepasliarkan 3 ekor siamang di kawasan TNGL (foto: BKSDA Sumut)
Langkat, MISTAR.ID
Tiga ekor siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk satu bayi hasil rehabilitasi, resmi dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan restorasi Cinta Raja III, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (10/7/2025). Pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL).
Ketiga siamang tersebut adalah Bejo (jantan, 14 tahun), pasangannya Mesra (betina, 13 tahun), dan anak mereka, Bonny, yang lahir pada 20 Juni 2024. Mereka sebelumnya menjalani masa rehabilitasi intensif di Pusat Rehabilitasi Siamang, Owa, dan Beruang Madu di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Langkat.
"Bejo diselamatkan dari interaksi negatif dengan manusia di Bukit Lawang dan masuk ke pusat rehabilitasi pada 12 Januari 2021. Mesra berasal dari Barumun Wildlife Sanctuary dan bergabung pada 23 September 2021. Setelah berhasil dipasangkan, keduanya melahirkan Bonny. Kini mereka siap kembali ke alam," ujart Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandri, Jumat (11/7/2025).
Menurut Bobby, pelepasliaran dilakukan melalui metode soft-release, yaitu tahap adaptasi bertahap sebelum dilepas secara penuh ke hutan (hard-release). Proses ini melibatkan berbagai persiapan, termasuk survei kepadatan populasi, analisis habitat, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, hingga uji PCR untuk memastikan kondisi bebas penyakit.
Selama sekitar tiga bulan ke depan, keluarga siamang ini akan menempati kandang pra-lepasliar. Di sana mereka diperkenalkan dengan pakan alami seperti buah hutan dan terus diawasi agar adaptasi berjalan lancar.
"Tujuan utama program ini adalah memastikan Bejo, Mesra, dan Bonny mampu beradaptasi dengan lingkungan, cuaca, dan keberadaan satwa liar lainnya. Ini merupakan tonggak penting dalam konservasi primata, karena pasangan siamang hasil rehabilitasi ini berhasil berkembang biak sebelum dilepasliarkan," kata Bobby.
Siamang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta tercatat dalam daftar satwa terancam punah (Endangered) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, pelepasliaran ini menjadi bagian dari strategi konkret untuk menjaga kelestarian spesies tersebut di habitat alaminya.
"Dengan pelepasliaran ini, kami berharap keluarga siamang ini bisa bertahan hidup, berkembang biak, dan memberikan kontribusi bagi populasi liar di alam. Semoga langkah kecil ini membawa harapan besar bagi pelestarian primata Indonesia," tutur Bobby. (endang/hm24)