Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Didesak Tetapkan Tersangka

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 17.53
lamban_tangani_dugaan_korupsi_dana_bos_kejari_belawan_didesak_tetapkan_tersangka

SMA Negeri 16 Medan. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sudah tiga bulan berlalu sejak kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 dan SMAN 19 Medan mulai diproses oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Lambannya penanganan kasus ini menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

Ketua Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut), Irwansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Kejari Belawan yang dinilai tidak transparan dan lamban dalam menangani perkara yang menyangkut dunia pendidikan tersebut.

“Sudah cukup waktu diberikan. Jika dalam waktu dekat tak ada kepastian hukum, kami akan turun ke jalan. Kami akan mendesak Kejati Sumut, Gubernur Sumut, dan Dinas Pendidikan agar turut bertanggung jawab,” ujar Irwansyah, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai kasus ini menyentuh langsung kredibilitas institusi pendidikan. Dugaan korupsi dana BOS dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mencoreng dunia pendidikan dan berpotensi menghambat program prioritas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025), menyebutkan proses hukum masih menunggu hasil audit dari auditor Kejati Sumut.

“Ekstimasinya, kerugian negara di SMAN 16 Medan lebih dari Rp200 juta. Kami masih menunggu penghitungan resmi dari auditor,” ujar Daniel.

Terkait dugaan serupa di SMAN 19 Medan yang berlokasi di kawasan Seruwei, Medan Labuhan, Daniel mengonfirmasi kepala sekolahnya, Syahrial Putra, juga telah beberapa kali diperiksa. Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Ketika ditanya soal penetapan tersangka, Daniel enggan memberikan kepastian dan hanya menyebutkan bahwa penyidikan masih berjalan.

Sementara itu, Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/8/2025), belum memberikan tanggapan. Pihak Inspektorat Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, dan Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria juga tidak merespons permintaan konfirmasi dari media ini.

Padahal, sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan sempat membantah sedang dalam proses hukum di Kejari Belawan. FKSM Sumut menegaskan mereka akan mengawal ketat kasus ini dan menuntut penegakan hukum secara transparan serta adil.

“Jangan sampai kasus ini seperti bola panas yang digantung lalu hilang begitu saja. Kami tidak akan tinggal diam,” ucap Irwansyah. (kamaluddin/hm24)

REPORTER: