Kejari Belawan Jelaskan Alasan Stevanus Deo Bangun Ditahan di Rumah dalam Kasus Satwa Dilindungi

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memberikan penjelasan terkait status penahanan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Stevanus Deo Bangun alias Evan, yang tidak ditahan di rumah tahanan (rutan), melainkan menjadi tahanan rumah.
“Terdakwa [ber]status tahanan hakim, tahanan rumah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Senin (11/8/2025).
Jennifer menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sempat melakukan penahanan terhadap Evan saat proses pelimpahan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan, termasuk dengan barang bukti.
“Pada saat [pelimpahan] tahap II di kejaksaan, terdakwa kami tahan. Namun setelah dilimpahkan ke pengadilan, status penahanannya berubah menjadi tahanan hakim. Evan mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dan dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jennifer mengungkapkan bahwa permohonan tahanan rumah diajukan oleh terdakwa dengan alasan kesehatan.
“Penetapan tahanan rumah dilakukan oleh hakim atas dasar alasan medis. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya langsung ditanyakan ke majelis hakim yang menangani perkara ini,” tuturnya memberi saran.
Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Sebelumnya, Stevanus Deo Bangun dituntut hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.
Terungkap Melalui Unggahan di Media Sosial
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula ketika Evan mengunggah foto seekor burung nuri bayan berwarna hijau di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian seorang anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Polisi yang menyamar itu lalu menghubungi Evan dan menyatakan ketertarikannya untuk membeli sepasang burung nuri bayan. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp8 juta, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah warung kopi dekat rumah Evan pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah pertemuan tersebut, polisi meminta untuk melihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Evan. Ketika mengunjungi rumah Evan, polisi menemukan beberapa satwa dilindungi lainnya, yakni lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya serta dua ekor kura-kura baning cokelat (kura-kura kaki gajah).
Evan kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Cabul di Tapteng Ditangkap Polisi