Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Selamat dari Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

Sidang putusan terhadap terdakwa Aris Junanda di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Aris Junanda, kurir sabu seberat 2 kilogram asal Kota Bireuen, Aceh.
Langkah banding ditempuh jaksa karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan semula, yakni penjara seumur hidup.
"Betul, kita banding perkara atas nama terdakwa Aris Junanda karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup," kata JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Senin (29/9/2025).
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Zulfikar sebelumnya memvonis Aris 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 10 bulan penjara.
Hakim menyatakan Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, Aris ditangkap personel Polda Sumatera Utara saat hendak menyerahkan sabu 2 kg kepada seseorang di Jalan Cemara, Medan, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.
Saat diinterogasi, Aris mengaku diperintah oleh seseorang bernama Andi (DPO) dan dijanjikan upah Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut. (deddy/hm25)
BERITA TERPOPULER









