PT Gruti Minta Polisi Berikan Kepastian Hukum Terkait Aksi Massa Berujung Pembakaran di Dairi

Massa membakar sarana dan prasarana di lahan PT Gruti Wilayah Tele II. (Foto: Keri Sinaga/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Wilayah Tele II meminta polisi memberikan kepastian hukum terkait aksi massa yang berujung pada perusakan dan pembakaran sarana dan prasarana milik perusahaan di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/9/2025).
Permintaan itu disampaikan Penanggung Jawab PT Gruti Wilayah Tele II, Keri Sinaga, kepada sejumlah media melalui sambungan telepon, Senin (29/9/2025).
“Dampak peristiwa itu, karyawan dan pekerja di pembibitan kopi merasa takut dan khawatir. Apalagi pada Jumat (26/9/2025), puluhan orang tak dikenal hendak masuk ke wilayah PT Gruti, hingga pekerja memilih menghindar,” ujar Keri.
Ia menegaskan, pihaknya berharap Polri bisa memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“PT Gruti meminta Polri memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten, agar tidak ada tindakan sewenang-wenang, serta menciptakan rasa aman bagi pekerja,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Sarpras PT Gruti, Polres Dairi Akan Periksa 13 Orang Sebagai Saksi
Kasi Humas Polres Dairi Ipda Ringkon Manik menyebutkan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, Polres Dairi sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap 13 orang saksi, namun hingga kini para saksi tidak hadir.
“Perkara masih di tahap penyidikan. Terkait 13 saksi yang mangkir, tentu ada mekanisme hukum lebih lanjut,” ujar Ringkon kepada Mistar, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, Keri Sinaga juga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Dairi melalui laporan polisi Nomor: LP/B/361/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 subsider 406.
Keri berharap kepolisian segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat kerusuhan dan pembakaran mes serta fasilitas perusahaan. Ia juga menyinggung keberadaan alat berat PT Gruti yang dipaksa massa keluar dari lokasi kerja dan diparkirkan di depan rumah kepala desa.
“Seharusnya alat berat itu diamankan polisi sebagai barang bukti, karena dipindahkan tanpa operator resmi. Penanganan perkara dan pengamanan adalah tanggung jawab polisi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/9/2025).
Keri menambahkan, hingga kini ratusan karyawan PT Gruti tidak bisa beraktivitas, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. (manru/hm20)
BERITA TERPOPULER









