Monday, September 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Mantan Kadisdik Langkat Dipangkas Jadi 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus PPPK

Senin, 29 September 2025 11.03
vonis_mantan_kadisdik_langkat_dipangkas_jadi_25_tahun_penjara_dalam_kasus_pppk

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Vonis mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dipangkas menjadi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Vonis tersebut tertuang dalam putusan banding No. 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (29/9/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Saiful.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (subsider) enam bulan kurungan," ucap Gerchat dalam amar putusannya.

Hakim tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Saiful dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan Saiful tetap ditahan.

PT Medan menilai Saiful terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang sebelumnya memvonis Saiful lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, vonis banding masih lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Saiful satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Saiful yang diadili. Ada empat terdakwa lainnya yang turut disidangkan dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada 11 Juli 2025.

Mereka ialah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, yang divonis bebas karena diyakini tak bersalah. Kini, proses hukum Eka masih bergulir di MA setelah JPU mengajukan kasasi.

Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Disdik Langkat, Alek Sander, diganjar dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Kemudian, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian Langkat, Awaluddin, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih, satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, ketiganya dan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Adapun tuntutan jaksa terhadap keempat terdakwa tersebut sebelumnya ialah 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN