Kos-Kosan di Medan Jadi Gudang Narkoba, 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi Diamankan

Ilustrasi, Kos-Kosan di Medan yang Jadi Gudang Narkoba. (f:metaai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika yang menjadikan sebuah kamar kos di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, sebagai gudang penyimpanan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan pada Jumat (27/6/2025), mengatakan kasus ini terungkap setelah penangkapan ARL, 29 tahun, penjaga kos yang memanfaatkan kamar kosong untuk menyimpan narkoba tanpa sepengetahuan pemilik.
ARL, kata Thommy, dipercaya menjaga kos-kosan tersebut dan memanfaatkan kamar kosong untuk menyimpan sabu dan ekstasi. Aksinya dilakukan dengan sangat tertutup sehingga tidak diketahui penghuni lain.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya, MAS dan MJN, ditangkap lebih dulu di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari mereka disita 1 kilogram sabu, dan hasil pengembangan mengarah kepada ARL.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah pemula yang belum pernah dipenjara sebelumnya.
Barang bukti sebanyak 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi diduga akan diedarkan di Kota Medan, khususnya di tempat hiburan malam dan area distribusi kecil (slang area).
Gerebek Sarang Narkoba Menjelang HUT Bhayangkara
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Gerakan Gerebek Sarang Narkoba (GKN) yang digencarkan menjelang Hari Bhayangkara ke-79.
Dalam operasi GKN yang dilakukan di berbagai titik Kota Medan, polisi juga mengamankan belasan orang serta menyita berbagai alat konsumsi narkoba seperti bong, korek, dan alat hisap lainnya.
Gidion menambahkan, nyaris setiap wilayah di Kota Medan berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba, sehingga pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif secara intensif dan terarah. (matius/hm27)