Ungkap Jaringan Baru, Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu dan 58.750 Ekstasi

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Medan (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mencatatkan prestasi besar dengan mengungkap kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tiga tersangka dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba.
“Ini menjadi semangat luar biasa menjelang HUT Polri ke-79. Kami menegaskan bahwa kami tidak akan mundur selangkah pun dalam medan perang melawan narkoba,” tegas Gidion dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025), didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.
Pengungkapan bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025, saat AKBP Thommy dan timnya melakukan penyergapan terhadap dua tersangka berinisial MAS dan MJN di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan mereka, polisi menyita 1 kilogram sabu.
Setelah interogasi, penyelidikan berkembang ke tersangka ketiga, ARL (19), yang ditangkap di wilayah Medan Barat. Dari ARL, polisi menemukan 19 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi siap edar.
“Jadi total barang bukti yang kita amankan adalah 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi dari tiga tersangka. MAS merupakan warga Petisah, MJN dari Kota Langsa, dan ARL warga Medan Barat,” jelas Gidion.
Ketiganya, lanjut Gidion, merupakan pelaku baru dalam jaringan narkotika dan belum pernah tercatat sebagai residivis.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga Kota Medan dari ancaman narkoba, seiring semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025. (Matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
ASN Muda Batu Bara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan