Hukuman Fisik untuk Aiptu Rudi Pelaku Pungli di Medan: Guling-Guling di Aspal hingga Penempatan Khusus

Foto tangkapan layar video saat Aiptu Rudi disuruh guling-guling oleh atasannya. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Bidang Profesi dan Pengamanan (Sat Bid Propam) Polrestabes Medan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) ketahuan pada Rabu lalu (25/6/2025) di Jalan Palang Merah, Medan.
Dalam video yang beredar dan dilihat Mistar pada Jumat (27/6/2025), tampak Aiptu Rudi dikenai hukuman fisik berupa guling-guling di atas aspal panas di bawah terik matahari. Saat itu, ia masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.
Usai menjalani hukuman fisik, Aiptu Rudi langsung ditempatkan di tahanan khusus atau Penempatan Khusus (Patsus), sebagai bagian dari rangkaian sanksi disiplin.
Sebelumnya, Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan mencakup tindakan fisik, penempatan khusus, serta demosi (pemindahan tugas) ke luar daerah.
“Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Penempatan Khusus (Patsus) dan demosi keluar daerah,” ujar AKP Suharmono pada Kamis (26/6/2025) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah video aksi pungli Aiptu Rudi viral di media sosial, Sat Propam Polrestabes Medan segera melakukan penjemputan dan pemeriksaan. Proses pemeriksaan kini sedang berjalan di Seksi Pengamanan Internal (SIP) Propam.
“Aiptu RH telah kami tempatkan di Patsus selama 30 hari. Nantinya, akan kita minta PH dari si hukum Polrestabes Medan, untuk dilakukan demosi terhadap Aiptu RH,” ujar Suharmono mengakhiri. (matius/hm27)