KontraS Sumut Ajukan Amicus Curiae Terkait Vonis Ringan Prajurit TNI dalam Kasus Sibiru-biru

KontraS Sumut saat menyerahkan amicus curiae ke Dilmil I-02 Medan. (foto:dokumenkontrassumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan ke Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Jumat (15/8/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada empat prajurit TNI AD dalam kasus penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat prajurit tersebut adalah:
1. Praka Saut Maruli Siahaan – divonis 7 bulan 24 hari penjara
2. Praka Dwi Maulana Kusuma – divonis 9 bulan penjara
3. Prada Rizky Akbar Maulana – divonis 1 tahun 5 bulan
4. Prada Wandi – divonis 1 tahun 5 bulan
"Hari ini kami resmi menyerahkan amicus curiae kepada Dilmil I-02 Medan atas vonis ringan terhadap empat prajurit Yon Armed-2/105 Kilap Sumagan yang menyerang warga secara brutal," ujar Plt Koordinator KontraS Sumut, Armalia, dalam siaran pers.
Kritik atas Vonis yang Dinilai Tak Berkeadilan
Armalia menyebut bahwa vonis ringan ini tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat serangan brutal oleh prajurit TNI tersebut menyebabkan satu warga tewas dan belasan lainnya luka-luka.
"Putusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum militer, apalagi yang menjadi korban adalah warga sipil," ujarnya.
Amicus curiae ini, lanjut Armalia, disampaikan sebagai dukungan moral dan hukum bagi para korban serta sebagai seruan kepada majelis hakim agar memegang teguh prinsip keadilan, independensi, dan supremasi hukum.
Baca Juga: LBH Medan Desak 25 Anggota TNI yang Ditetapkan Tersangka Pembantaian Warga Sibiru-biru Dipecat
Dukungan dari LBH Medan dan Akademisi
Tidak hanya KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan serta Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Janfatar Simamora, turut mengajukan amicus curiae dalam perkara ini.
"Kami berharap, dokumen ini bisa menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum lanjutan," kata Armalia.
KontraS juga menilai bahwa prajurit yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian warga seharusnya dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan dari dinas militer.
“Oleh karena itu, melalui amicus curiae ini kami mendesak supaya pendapat hukum yang telah disampaikan majelis hakim dalam empat nomor perkara tersebut dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebagai dasar dalam mengambil putusan adil, independen, dan berpihak pada rule of law untuk perbaikan peradaban bangsa Indonesia ke depan,” ucap Amalia. (deddy/hm27)