KontraS Sumut Kecam Vonis Ringan Prajurit TNI di Kasus Penyerangan Warga Sibiru-biru

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit (kaos hitam). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam vonis ringan Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan terhadap dua prajurit TNI, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma.
Dilmil I-02 Medan diketahui memvonis Saut tujuh bulan dan 24 hari penjara serta Dwi sembilan bulan penjara dalam kasus penyerangan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Dilmil I-02 Medan menyatakan Saut dan Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, mengatakan bahwa putusan ringan tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum, terkhusus di institusi militer.
"Putusan dalam kasus ini menunjukkan bahwa impunitas masih kental di dalam institusi militer. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa militer kerap disematkan sebagai institusi yang erat kaitannya dengan budaya kekerasan dan 'melindungi' para pelaku," katanya dalam siaran pers kepada Mistar, Jumat (4/7/2025).
KontraS Sumut pun menilai putusan majelis hakim yang diketuai Kolonel Rony Suryandoko tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.
"Keputusan tidak adil ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Kami pun mengingatkan pentingnya evaluasi total dengan sistem peradilan militer saat ini," ujar Ady.
Menurut Ady, reformasi peradilan militer saat ini sangat mendesak untuk mencegah terjadinya impunitas dan memastikan pihak korban memperoleh keadilan.
"Para prajurit TNI yang melakukan penyerangan dan penganiayaan itu terlihat masih menggunakan seragam lorengnya dan belum dipecat, maka kami mendesak Pangdam I/Bukit Barisan dan pihak-pihak terkait untuk segera memproses pemecatan para prajurit tersebut," ucapnya.
KontraS Sumut pun mendesak hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu siapa pelakunya. Dikatakan Ady, negara seharusnya tidak boleh menanggung pelaku kejahatan di tubuh kemiliteran.
"Namun, pelaku kejahatan di tubuh TNI hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara. Hal ini menunjukkan penegakan hukum yang inkonsisten dan melanggar asas dasar bahwa setiap orang sama di hadapan hukum," tuturnya.
Diketahui, Saut dan Dwi merupakan prajurit TNI dari kesatuan Batalyon Artileri Medan Yon Armed-2/125 Kilap Sumagan. Mereka turut terlibat melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Selamat.
Adapun kasus penyerangan tersebut terjadi pada Jumat (8/11/2024) lalu. Mulanya, ada seorang pemuda menggeber-geber sepeda motornya saat berpapasan dengan seorang prajurit TNI di desa tersebut.
Cekcok antara pemuda dan prajurit TNI tersebut pun terjadi. Merasa tidak senang, prajurit TNI itu menghubungi rekannya. Kemudian, tiba-tiba puluhan prajurit TNI datang dan melakukan penyerangan.
Akibat penyerangan tersebut, seorang warga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dan luka tusuk di tubuhnya, serta sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
102 Pelaku Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Toba 2025