Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Penganiayaan Rayani Ketaren di Kabanjahe Akhirnya Ditangkap

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 18.37
pelaku_penganiayaan_rayani_ketaren_di_kabanjahe_akhirnya_ditangkap

Tersangka RMS alias Moko saat berada di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo. (foto:humaspolrestanahkaro/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Setelah lebih dari enam bulan menghilang, pelaku penganiayaan terhadap Rayani Natasia Claudia br Ketaren akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Pelaku berinisial RMS alias Moko (28) diringkus pada Kamis (14/8/2025) malam di sebuah ruko di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang dibuat pada Februari 2025 lalu.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," ujar AKP Eriks, Jumat (15/8/2025).

Kronologi Penganiayaan

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin dini hari (10/2/2025) di dalam sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe. Dalam laporan korban, RMS diduga memukul pipi kiri dan kepala korban dengan tangan kosong, serta memukul punggung korban menggunakan botol air minum isi ulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma, sehingga memilih melapor ke Polres Tanah Karo.

Saat ini, pelaku RMS telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

“Penganiayaan adalah tindak pidana yang serius. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” kata Kasat Reskrim. (abay/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN