PKS PT SAS di Batu Bara Dihentikan Sementara, Terancam Ditutup Permanen

Bak penampungan limbah PKS PT SAS saat ditinjau tim Dinas Perkim LH Batu Bara. (foto:dokumendinperkimlhbatubara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH) secara resmi melayangkan surat penghentian sementara operasional kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS, yang berlokasi di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim pada 8 Agustus 2025, setelah menerima pengaduan masyarakat. Keputusan ini dibenarkan oleh Kabid Penataan dan Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Batu Bara, Tavy Juanda, pada Jumat (15/8/2025).
“Kita telah melayangkan surat kepada PT SAS sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pengawasan lapangan,” ujar Tavy.
Empat Alasan Dasar Penghentian Operasional
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang menjadi dasar penghentian operasional PKS:
1. PT SAS telah menjalankan operasional pabrik meskipun proses pembangunan belum selesai sepenuhnya.
2. Perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan.
3. Lokasi pabrik berada di sisi sungai dan hanya berjarak 800 meter dari kawasan permukiman.
4. PT SAS wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan sampai seluruh izin dan dokumen lingkungan dipenuhi.
Diberi Waktu Dua Bulan, Terancam Sanksi Pidana
Pihak Dinas Perkim LH memberikan batas waktu selama dua bulan kepada PT SAS untuk melengkapi seluruh dokumen lingkungan. Jika tidak dipenuhi, maka pabrik terancam penutupan permanen dan sanksi pidana.
“Jika dalam waktu tersebut dokumen tidak juga dilengkapi, maka penutupan permanen akan dilakukan, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana,” tutur Tavy.
Surat penghentian tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk pelaporan resmi.
Dinas LHK Provsu: Sudah Sesuai Aturan
Dukungan juga datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut. Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Zainuddin menyebut tindakan tersebut sudah tepat dan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pencemaran air dan udara termasuk pelanggaran yang harus ditindak. Ada lima tahapan sanksi yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Lima sanksi tersebut meliputi Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Penghentian sementara, dan Pencabutan izin
Zainuddin menegaskan, jika setelah izin dicabut perusahaan masih beroperasi, maka proses pidana dapat dikenakan. (ebson/hm27)