Kejati Sumut Tunggu Kehadiran Dua Anggota DPRD Medan untuk Diperiksa Dugaan Pemerasan

Kantor Kejati Sumut. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua anggota DPRD Kota Medan yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro, Jumat (22/8/2025), tidak kunjung hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kedua legislator tersebut adalah Eko Aprianta dan Salomo T.R. Pardede yang sama-sama duduk di Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Namun hingga pukul 15.40 WIB, keduanya belum juga hadir. Pihak Kejati Sumut menyatakan masih menunggu kedatangan mereka hingga batas waktu jam kerja.
“Sampai saat ini belum hadir juga. Kita tunggu sampai jam kerja hari ini, yaitu pukul 16.30 WIB,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar.
Kejati Sumut diketahui sedang menyelidiki laporan sejumlah pengusaha mikro terkait dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan. Modus yang dilaporkan berupa pungutan terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak.
Sebelumnya, dua anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, David Roni Sinaga dan Golfried Lubis juga dijadwalkan dimintai klarifikasi, Kamis (21/8/2025). Namun, keduanya juga mangkir dari panggilan.
Pemeriksaan ini mengacu pada Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025. (deddy/hm16)