Dua Legislator Medan Kembali Dipanggil Kejati Sumut Hari Ini

Kantor Kejati Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali memanggil dua legislator DPRD Medan untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan pengusaha mikro, Jumat (22/8/2025).
Dua legislator yang dijadwalkan diperiksa ialah Eko Aprianta (EA) serta Salomo T.R. Pardede (SP). Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
"Sesuai jadwal hari ini jam 09.00 WIB," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Lebih lanjut, ia mengatakan, hingga jam yang telah dijadwalkan tersebut, Eko dan Salomo belum hadir di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
"Sampai sekarang belum hadir juga," ujar Husairi.
Diketahui, Kejati Sumut saat ini tengah melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari sejumlah pengusaha mikro terkait dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan.
Adapun modus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan tersebut berupa kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
Sebelumnya, David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL) yang juga merupakan dua anggota Komisi III DPRD Medan dijadwalkan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, Kamis (21/8/2025). Namun, keduanya mangkir dari panggilan.
Permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025. (deddy/hm25)