Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Minta Bebas, Klaim Tak Miliki Mens Rea

Kadishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, meminta dibebaskan dari jeratan hukum kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
Permintaan tersebut disampaikan Julham kepada majelis hakim melalui penasihat hukumnya (PH), Imanuel Sembiring, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan secara hukum surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, Imanuel juga meminta hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi pihaknya, menghentikan pemeriksaan perkara Julham, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Permohonan ini bukan tanpa alasan, Imanuel mengklaim bahwa Julham tidak memiliki mens rea (niat jahat) dalam kasus korupsi yang dijerat kepada kliennya ini.
Tak hanya itu, Imanuel juga mengklaim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Julham, karena menurutnya perkara yang menjerat Julham bukan korupsi, melainkan permasalahan administrasi.
Oleh karena itu, kata Imanuel, pengadilan yang berhak dan berwenang mengadili ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bukan Pengadilan Tipikor.
"Mengenai pengeluaran surat keputusan dikeluarkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Faktanya SK tersebut belum dibatalkan dan masih berlaku. Sehingga, seharusnya menguji bertentangan atau tidaknya dengan aturan yang berlaku dalam penerbitan keputusan tersebut dilakukan di PTUN Medan, bukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujarnya.
Lebih lanjut, Imanuel pun mengklaim tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sebagaimana yang didakwakan JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Baca Juga: Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Julham Situmorang Akan Disidang Terkait Pungli Parkir RS
"Kami keberatan karena tidak ada kerugian keuangan negara dan uang sudah disetor ke kas daerah. Sehingga, tidak terpenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata dia.
Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memberi kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi, Kamis (28/8/2025) mendatang.
Diketahui, dalam kasus ini, JPU mendakwa Julham dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (deddy/hm16)