Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda, Ini Respons Pelindo

Kejati Sumut saat menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda di PT Pelindo Regional I Belawan tahun 2018-2021. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019 antara PT Pelindo I dan PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero).
Menanggapi hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, kepada wartawan di Belawan, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Breaking News! Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar
Jonedi menegaskan pengadaan kapal tunda dilakukan pada 2019, sebelum proses merger Pelindo pada 2021. Ia menambahkan Pelindo berkomitmen kuat terhadap praktik antikorupsi dan akan menindak tegas siapa pun di internal perusahaan yang terbukti terlibat.
“Sejak awal kami memperkuat Whistle Blowing System (WBS) dan menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pelindo Group,” ujarnya.
Manajemen Pelindo juga menegaskan penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional. “Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional sebaik-baiknya,” kata Jonedi.
Kejati Sumut menetapkan dua tersangka pada 25 September 2025 dalam kasus pengadaan kapal tunda tersebut. Hingga kini proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (kamaluddin/hm25)