Kronologi Penumpang Larikan Hanphone Pengemudi Ojol di Medan

Syarida ditangkap Polsek Medan Baru karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap sopir ojol. (Foto: Dok. Humas Polsek Medan Baru/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan menjelaskan kronologi seorang penumpang wanita yang melarikan handphone pengemudi ojek online (ojol) di Medan, Kamis (25/9/2025).
Awal mula kejadian setelah pelaku bernama Syarida, 31 tahun, memesan ojek online dengan tujuan Jalan Brigjend A Hamid Medan dari Jalan AH Nasution.
"Ketika menuju Jalan Brigjend A Hamid, pelaku mengatakan ia lupa dimana rumah kakaknya atau lokasi tujuannya. Kemudian korban mengajak pengemudi ojol ke Jalan Karang Sari. Pelaku meminjam uang Rp30 ribu dan meminjam handphone korban," ucap Tambunan, Jumat (26/9/2025).
Setelah mendapatkan handphone korban, pelaku melarikan diri. Sopir ojol bernama Sugito, 59 tahun, mengejar pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan handphone korban juga telah kita temukan. Jadi, ini bukan kasus perampasan. Perempuan itu meminjam handphone, tetapi dibawa kabur. Jadi masuk penipuan penggelapan," ujarnya lagi. (putra/hm20)