Tuesday, September 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Tanjungbalai Setor Uang Rampasan Negara dari Terpidana Korupsi Margaretha Gultom

Selasa, 30 September 2025 20.06
kejari_tanjungbalai_setor_uang_rampasan_negara_dari_terpidana_korupsi_margaretha_gultom

Jaksa menunjukkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.192.948. (foto:saufi/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, menggelar konferensi pers, Selasa (30/9/2025) pukul 14.00 WIB, terkait penyetoran uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Margaretha Oktavia Gultom.

Konferensi pers ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih SH MH, didampingi Kasi Intel Juergen Panjaitan SH MH, dan Kasi Pidsus Anton Sujarwo SH MH.

Yuliyati menjelaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Korupsi dan Penggunaan Ijazah Palsu

Margaretha Oktavia Gultom sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ia menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara saat mengikuti seleksi CPNS.

Putusan terhadap Margaretha telah melalui tiga tingkat peradilan, yakni Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (18 November 2024), Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT Mdn (20 Januari 2024), dan Mahkamah Agung RI Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 (13 Juni 2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.192.948.

Saat ini, Margaretha tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemulihan Aset Negara

Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

“Eksekusi ini adalah bukti nyata bahwa setiap putusan pengadilan akan ditindaklanjuti secara konsisten oleh kejaksaan. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk pemulihan aset untuk negara,” ujarnya.

Yuliyati juga berharap agar peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik. (saufi/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN