Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Serahkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Pajak ke Kejari Deli Serdang

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 10.17
RA
HS
pemkab_serahkan_hasil_pemeriksaan_dugaan_penyelewengan_pajak_ke_kejari_deli_serdang

Inspektur Pemkab Deli Serdang Edwin Nasution (kiri) menyerahkan dokumen pemeriksaan kepada Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Hendra Busrian. (Foto: dok Diskominfostan Deli Serdang/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

Melalui Inspektorat, Pemkab menyerahkan hasil pemeriksaan atas dugaan penyelewengan pajak daerah yang melibatkan oknum di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Senin (13/10/2025).

Penyerahan dokumen hasil pemeriksaan dilakukan langsung Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap penyelidikan ini dapat mengungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat,” ujar Rudi Akmal.

Ia menjelaskan sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum, Inspektorat telah lebih dulu melakukan penyelidikan internal dan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Rudi menyebut dugaan pelanggaran tersebut berupa pengurangan nilai objek pajak secara ilegal, hingga pengubahan status pelunasan tagihan pajak tanpa prosedur sah, yang berdampak pada tidak optimalnya pemasukan pajak ke kas daerah.

“Dari proses hukum ini nantinya akan diketahui modus dan pelaku yang terlibat. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem dan penempatan personel ke depan,” tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan, Rudi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi daring (online).

“Kami mengimbau agar pembayaran pajak dilakukan secara online, bukan melalui titipan kepada petugas, agar pajak yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut penyerahan hasil pemeriksaan ke Kejari sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

“Langkah ini merupakan wujud keseriusan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan daerah adalah denyut nadi pembangunan,”ujarnya.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Surat Inspektur Deli Serdang Nomor 700.1/684/INSP/2025, yang memuat hasil audit indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.

Edwin menegaskan dasar penyerahan berkas itu mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat, potensi kerugian keuangan daerah cukup signifikan dan bahkan bukan yang pertama kali terjadi. Dugaan penyimpangan dilakukan melalui modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan aplikasi e-Padi (Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi).

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan. Tujuan akhirnya adalah memperkuat integritas pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemkab Deli Serdang,” ucap Edwin.

Terpisah, Kepala Bapenda Deli Serdang, David Efrata Tarigan, menyatakan pihaknya telah memperketat pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pelayanan pajak berlangsung transparan.

“Setiap pegawai wajib melayani masyarakat secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Petugas dilarang keras menerima atau meminta imbalan di luar ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. David juga mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti Bank Sumut, kantor pos, atau platform digital resmi.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan pungli atau penyelewengan, segera laporkan melalui kanal pengaduan Bapenda Deli Serdang. Dengan dukungan semua pihak, sistem perpajakan daerah bisa berjalan bersih dan akuntabel demi kemajuan pembangunan Deli Serdang,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN