Dua Terdakwa Mangkir, Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Ditunda

Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan kepala SDN yang hadir di persidangan. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga terdakwa yang mengaku wartawan, yakni Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, Senin (27/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Simon Sitorus awalnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan ditunda hingga Selasa (28/10/2025), karena dua terdakwa, Despita Munthe dan Raiyah, tidak hadir tanpa keterangan sah.
Hanya terdakwa Amri yang hadir, sementara JPU Valentine Naibaho diminta oleh majelis hakim untuk memastikan kehadiran seluruh terdakwa pada sidang berikutnya.
“Majelis menunda sidang hingga besok dan meminta agar ketiga terdakwa hadir pada pembacaan tuntutan,” ujar hakim ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Suasana sidang berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Saleh, kepala sekolah negeri di Deli Serdang, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan menegakkan rasa keadilan hukum.
“Saya berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Semoga putusan nanti memberi efek jera kepada para terdakwa,” kata Saleh usai persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh yang mengaku diperas oleh tiga orang yang mengaku wartawan. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga berujung pada proses persidangan di PN Lubuk Pakam. (hm24)
NEXT ARTICLE
Kantor Kesbangpol Binjai Terbakar, Jalan MacetBERITA TERPOPULER

























