Diduga Tak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Samosir Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut

Robin Tua Samosir, bersama kuasa hukumnya Benri Pakpahan saat membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut (f: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA Polres Samosir Ipda Deni Mustika Sukmana, dan Bripda Adi P.S Marbun, penyidik pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Laporan itu diajukan Robin Tua Samosir dengan nomor pengaduan SPSP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN, diterima Bripka K.G.R Lumban Gaol.
Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan, menyebut kedatangan mereka ke Bid Propam untuk menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.
“Ini kan ada peristiwa saling lapor, artinya klien saya sudah melaporkan 3 orang dan saudara Mandala sudah melaporkan 3 orang. Dan itu kejadiannya sama, itu pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Benri Pakpahan di depan Bid Propam Polda Sumut, pada Senin (27/10/2025).
Namun sayangnya, Benri menilai ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum. Laporan dari Mandala Situmorang lebih cepat diproses hingga penetapan tersangka dan penahanan, sementara laporan Robin Tua Samosir baru sebatas naik sidik.
“Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan secara adil. Laporan klien kami hingga kini belum jelas, sedangkan laporan pihak lain sudah ditangani dengan penahanan tersangka,” ucapnya.
Kronologi Kasus
Benri menceritakan, kliennya, Robin Tua Samosir membuat laporan ke Polsek Palipi pada 20 Agustus 2025 terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bersama yang terjadi sehari sebelumnya di Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Tiga orang yang dilaporkan itu adalah Mandala Situmorang, Deak Parulian Situmorang, dan John Daniel Situmorang.
Hampir bersamaan, Mandala Situmorang juga melaporkan tiga orang yakni Robin Tua Samosir, Fransiskus Franki Situmorang, dan Mei Nursita Habeahan ke Polres Samosir.
Setelah berjalan waktu, terjadi dugaan ketimpangan penanganan kasus: laporan Mandala telah menghasilkan penetapan tersangka dan penahanan pada 28 September 2025, sementara laporan Robin Tua Samosir belum ada kepastian penetapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk dan anggota Polres Samosir belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan ketidakprofesionalan tersebut. (hm27)
BERITA TERPOPULER

























