Gelapkan Dana Konsumen, Mantan Karyawan FIF Group Aek Kanopan Ditangkap Polisi

RMS saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Kualuh Hulu/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang mantan karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Aek Kanopan.
Pelaku berinisial RMS, 30 tahun, warga Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), itu ditangkap petugas di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Kamis (23/10/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak FIF Group Rantauprapat yang menjadi korban dalam kasus ini. Akibat ulah pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan kasus ini bermula dari laporan konsumen bernama Feri Azwar Lubis, yang mengeluhkan adanya kejanggalan dalam pembayaran cicilan sepeda motornya.
“Pelaku yang sebelumnya bekerja di FIF Group diduga menerima pembayaran angsuran dari konsumen, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan,” ujar Ramadhan, Jumat (24/10/2025).
Kasus itu terungkap ketika Feri bersama rekannya, Rival Naldi Lubis, mendatangi kantor FIF Aek Kanopan untuk menanyakan status RMS. Dari keterangan pihak perusahaan diketahui bahwa pelaku sudah tidak lagi bekerja sejak Agustus 2025.
Setelah diperiksa, ditemukan pembayaran cicilan ke-11 hingga ke-18 yang disetor kepada RMS tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Selain Feri, dua konsumen lain—Tumiah dan Awaluddin Ritonga—juga menjadi korban dengan modus serupa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa printout A/R Card, kwitansi palsu berlogo FIF Group, foto-foto bukti transfer Brimo, dan foto kwitansi palsu lainnya.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ramadan. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Pencurian di Tanjung Morawa Tertangkap
























