Karyawan FIF Group Kisaran Melawan Usai Diberhentikan Tanpa Surat Resmi

Kantor FIF Group Cabang Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Dua karyawan FIF Group di Kisaran, Kabupaten Asahan, mengaku diberhentikan secara tiba-tiba tanpa adanya surat resmi maupun pemberitahuan dari pihak perusahaan.
Pemberhentian tersebut diketahui keduanya setelah sistem absensi sidik jari (fingerprint) yang biasa digunakan setiap hari tidak lagi dapat diakses.
Kedua karyawan itu yakni Syaiful Andi Putra, yang menjabat sebagai Remedial Coordinator dan telah bekerja selama 15 tahun, serta Zulfan Rusdi, Region Recovery Process Coordinator yang sudah mengabdi selama 7 tahun.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025) keduanya menuturkan tidak ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penjelasan resmi yang mereka terima dari pihak manajemen.
“Taunya waktu absen kemarin sudah tidak bisa diakses lagi. Saya juga tak bisa masuk ke sistem karyawan padahal sebelumnya bisa,” ujar Zulfan.
Mereka kemudian mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pimpinan di kantor FIF Group Cabang Kisaran. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun surat resmi atau dokumen pemberitahuan pemberhentian kerja yang dapat ditunjukkan oleh pihak manajemen.
“Ada di WA saya tanyakan. Balasannya,’tetap semangat ya’, cuma begitu saja,” kata Syaiful.
Syaiful dan Zulfan menduga, cara pemberhentian tanpa pemberitahuan ini sengaja dirancang perusahaan agar keduanya seolah dianggap tidak hadir bekerja atau mangkir, sehingga pihak perusahaan dapat secara sepihak mencatat mereka sebagai karyawan yang “mengundurkan diri”.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Kalau memang perusahaan ingin memberhentikan kami, seharusnya ada mekanisme resmi, misalnya dengan surat peringatan (SP), teguran bertahap sesuai aturan. Bukan dengan cara seperti ini,” ucap Zulfan.
Merasa hak-haknya dilanggar, kedua karyawan tersebut kini berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Mereka akan terlebih dahulu meminta bantuan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan guna mengupayakan mediasi bipartit antara karyawan dan pihak perusahaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, keduanya siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian di kalangan karyawan, mengingat FIF Group merupakan perusahaan pembiayaan besar yang dikenal memiliki jaringan nasional di bawah grup Astra. Tindakan pemberhentian karyawan tanpa prosedur yang jelas dinilai mencederai prinsip hubungan industrial yang seharusnya menjunjung keadilan dan transparansi.
BERITA TERPOPULER









