Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Perusakan Tembok Gereja di Medan Tak Kunjung Usai, PH Ancam Turunkan Ormas dan Jemaat

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 21.22
kasus_perusakan_tembok_gereja_di_medan_tak_kunjung_usai_ph_ancam_turunkan_ormas_dan_jemaat

Penasihat hukum IRC, Samuel Marpaung saat memberi keterangan di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus perusakan tembok Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang terjadi di Jalan Setiabudi, Tanjung Sari, Medan Selayang, 25 April 2025 hingga kini belum menemui kepastian hukum.

Penasihat hukum IRC, Samuel Marpaung mengkritik keras lambannya proses penyidikan Polrestabes Medan, meski tiga pelaku berinisial A, B, dan C telah ditangkap beserta barang buktinya, dua buah martil besar.

Ketiganya diduga menggunakan martil besar itu merusak tembok dan mengakui diperintah GTM dan anaknya melalui CSPM.

"Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini. Jika polisi tidak bertindak profesional, kami siap tempuh jalur hukum," ujarnya, Senin (23/6/2025).

Samuel Marpaung menyatakan pihak Gereja telah mengirimkan surat dan koordinasi dengan sekretaris jenderal Gereja serta pemerintah setempat untuk mempercepat penyidikan, mengingat kasus ini termasuk tindak pidana murni perusakan rumah ibadah memiliki izin yang sah (IMB).

Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka resmi terhadap G sebagai otak intelektual. Jemaat IRC mendesak kepastian hukum setelah laporan pengaduan sejak 2018 (STTLP/582/V/2018/SPKT II) belum tuntas. Mereka menilai pelaku terkesan kebal hukum.

Samuel menegaskan kembali akan hal yang terjadi apabila tidak ada keadilan di dalam kasus ini. "Jemaat juga akan turun langsung beserta ormas-ormas kristen. Rumah ibadah harus dilindungi, bukan dihancurkan oleh kepentingan sepihak," katanya.

Sebelumnya, Gereja IRC di Gang Rahmat no 7, Jalan Setiabudi, dindingnya diduga telah dibobol oknum yang diketahui mantan bendahara Gereja tersebut.

Kejadian itu, diketahui telah tiga kali terjadi yang diduga dilakukan pasangan suami-istri (pasutri), G dan MR yang merupakan mantan bendahara Gereja. Terakhir, aksi itu terjadi, Jumat (25/4/2025). (Putra/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN