Kabur ke Madina, Polsek Hinai Tangkap Pencuri Handphone

AN ditangkap personel Polsek Hinai karena mencuri handphone. (Foto: Dok. Polsek Hinai/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Polsek Hinai menangkap seorang pencuri handphone, tabung gas dan uang tunai di Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gading, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tersangka berinisial AN beraksi di rumah seorang warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Jumat (4/9/2025).
Penangkapan berawal saat korban, Suyatno, melaporkan pencurian yang dialaminya dengan kerugian Rp3,5 juta.
"Tersangka berinisial AN terdeteksi berada di barak 100 PT. SSS, langsung kita amankan tanpa perlawanan, berikut barang buktinya," ujar Kapolsek Hinai, AKP Hari Muliady, Kamis (11/9/2025).
Tersangka diancam pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (endang/hm20)