Kadishub Nonaktif Pematangsiantar Didakwa Pungli Rp48,6 Juta di RSVI

Terdakwa Julham Situmorang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, resmi didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).
Dakwaan JPU: Penerbitan SK Kadishub Rugikan RSVI
Dalam surat dakwaannya, JPU Kurniawan Sinaga menjelaskan bahwa Julham menerbitkan beberapa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pungutan retribusi parkir dan penutupan trotoar di depan RSVI, yang tidak sesuai ketentuan.
"Akibat perbuatan terdakwa melalui penerbitan SK tersebut, RSVI dibebankan biaya sebesar Rp48,6 juta. Uang tersebut diterima Julham sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp8,6 juta diterima stafnya, Tohom Lumban Gaol," ujar Kurniawan.
Julham disebut mengeluarkan dua SK izin penutupan area trotoar dan empat SK perpanjangan izin, seluruhnya terkait renovasi cover depan RSVI. Pungutan tersebut dinilai jaksa tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungli.
Baca Juga: Tohom Lumban Gaol Ditangkap Polres Siantar Dugaan Korupsi Retribusi Parkir: Teken Kwitansi
Tersangka Lain: Tohom Lumban Gaol
Julham tidak sendirian dalam perkara ini. Nama Tohom Lumban Gaol, staf Dishub Pematangsiantar, turut disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran dari saksi Juliani. Kasus Tohom saat ini masih diproses di Polres dan Kejari Pematangsiantar.
Proses Persidangan: PH Minta Penundaan
Sebelum pembacaan dakwaan, penasihat hukum Julham menyampaikan keberatan karena baru menerima surat dakwaan dan meminta sidang ditunda. Namun, majelis hakim yang diketuai M. Kasim mencatat keberatan tersebut dan tetap melanjutkan sidang, sembari memberikan kesempatan kepada PH untuk mengajukan eksepsi.
Setelah mendengar dakwaan, PH belum menyatakan sikap dan meminta waktu satu minggu. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (21/8/2025).
Ancaman Hukuman
Julham didakwa dengan pasal berlapis:
- Dakwaan Primer: Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Dakwaan Subsider: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama. (deddy/hm27)