Kanit Tipikor Polres Siantar Akan Laporkan Akun Medsos Kadishub Julham Situmorang

Kanit Tipikor Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani berencana melaporkan akun media sosial (medsos) facebook milik Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Rencana itu dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lizar menyebut masih mempelajari unggahan tersebut dalam minggu ini sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut.
“Saya akan pelajari dulu. Tapi rencana untuk membuat pengaduan ke Polda Sumut ada,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Langkah hukum itu merespons unggahan akun facebook milik Julham Situmorang yang berisi tudingan serius terhadap dirinya dan anggotanya. Dalam unggahan yang ditayangkan dini hari, Julham menuding adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum polisi terkait pengusutan dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Julham menyebut dirinya dijadikan tersangka karena menolak memberikan uang ratusan juta tersebut.
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21,” tulis Julham dalam unggahan yang dilihat pada Senin pagi.
Ia juga mengklaim retribusi parkir RSVI untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 sudah disetor secara resmi ke kas daerah. Bukti setoran tersebut, kata Julham, diketahui Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dishub.
Bahkan, dalam unggahannya, Julham menduga uang hasil retribusi parkir justru mengalir ke anggota Lizar yang menangani kasus itu sebagai juru periksa. Dugaan aliran uang itu sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun kemudian dihapus dengan alasan kasus akan diselesaikan secara internal oleh Inspektorat melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (Gideon/hm18)