JPU Kirimkan Kontra Memori Banding Usai Dua Pembawa Sabu 20 Kg Divonis Mati

Sidang putusan terdakwa Jasri dan Heri Chandra yang diikuti para terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan akan mengirimkan kontra memori banding usai dua pembawa sabu seberat 20 kilogram (kg) dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan menyatakan banding.
Kedua pembawa sabu tersebut, yaitu Jasri dan Heri Chandra. Keduanya divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka banding. Ya, kalau mereka bikin memori banding, nanti kita bikin kontra memori banding," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang saat dikonfirmasi Mistar.id, Rabu (11/6/2025).
Pihaknya ikut menempuh upaya hukum banding karena para terdakwa melakukan banding. JPU tak akan banding apabila para terdakwa tidak mengajukan banding. Sebab, putusan hakim sejatinya sejalan dengan tuntutan jaksa.
"Intinya kita perjuangankan. Semoga Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan," tutur Daniel.
Kasus ini diketahui bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi dan disuruh Wak Alang (DPO) untuk mengantar sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada Jasri, Wak Alang menyampaikan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari. Kemudian mereka pun bertemu.
Saat situ, Wak Alang menjelaskan dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.
Singkat cerita, mereka pun sampai di jalan tol Lubuk Pakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Namun, saat hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba mereka dikejar oleh satu unit mobil. Melihat itu, seketika Jasri pun mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.
Akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (Deddy/hm18)