Oknum Polisi Kasus Penipuan Calo Casis Jalani Patsus di Polda Sumut

Aiptu Amori Bate'e. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Oknum Personel kepolisian, Aiptu Amori Bate'e yang terlibat kasus penipuan calo calon siswa (casis) akan menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate'e akan digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Setelah itu rencananya, lanjut Siti, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Biro Pengamanan dan Pengawasan Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani penempatan khusus (Patsus).
“Untuk kasus Aiptu Amori Bate'e sudah diamankan dan hari ini akan diadakan gelar perkaranya di Propam dan rencananya tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof untuk di patsus,” ujar Siti, Rabu (11/5/2025).
Sebelumnya, Herdin Lase kuasa hukum dari pelapor Utema Zega mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Bid Propam Polda Sumut pada Selasa 10 Juni 2025, saat ini Aiptu Amori Bate'e sedang ditahan di Bid Propam Polda Sumut.
“Informasi yang kami dapat dari Propam, Aiptu Amori Bate'e sudah diamankan, dijemput kurang lebih seminggu lalu,” ujar Herdin, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Polda Sebut Ada Dua Kubu Calo Casis di Sumut
Padahal sebelumnya, lanjut Herdin, Aiptu Amori Bate'e sempat dikabarkan dipindahtugaskan ke Polres Nias. Namun penugasan baru itu belum sempat dijalani Aiptu Amori Bate'e, lantaran ditahan di Bid Propam Polda Sumut.
“Dimutasi ke Nias. Tapi dia belum sempat bertugas ke Nias, semalam juga kita bersama klien datang ke Polda Sumut memberikan keterangan ke penyidik. Kita memberi keterangan berdasarkan bukti dan fakta,” ucap Herdin.
Utema Zega bersama tim kuasa hukumnya akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan Aiptu Amori Bate'e ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, terkait kasus penipuan penerima casis Polri tahun anggaran 2024.
Personel aktif polri itu dilaporkan korbannya Utema Zega, 49 tahun didampingi tim kuasa hukumnya, dari kantor Hukum Managing Partners Herdin Lase &. Associates di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pada Rabu (28/5/2025) sore. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sebut Ada Dua Kubu Calo Casis di Sumut