Jawaban Termohon Tidak Sempurna, Sidang Praperadilan SP3 Kasus Perusakan di Polsek Sibolga Sambas Diskors

Sidang prapradilan yang dipimpin Hakim tunggal Edwin SH dan panitera Tommi Pasaribu SH di Pengadilan Negeri Sibolga. (foto: feliks/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Sidang praperadilan terhadap Polsek Sibolga Sambas terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan kasus perusakan rumah secara bersama-sama, sempat diskors karena jawaban termohon yang dianggap tidak sempurna oleh kuasa hukum pemohon.
Sidang yang digelar, Selasa (22/7/2025) di Pengadilan Negeri Sibolga, dipimpin oleh Hakim Tunggal Edwin SH dengan panitera Tommi Pasaribu SH. Sidang ini mengagendakan penyampaian jawaban dari termohon (Polsek Sibolga Sambas) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Nirpa Hanum Nasution selaku pemohon.
Dalam persidangan, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Bripka Freddy SM Simanjuntak, membacakan jawaban mereka. Namun, kuasa hukum pemohon, Parlaungan Silalahi, langsung mengajukan keberatan karena mendapati kejanggalan administratif.
“Dalam surat kuasa termohon tercantum tujuh nama kuasa hukum, tapi hanya tiga yang menandatangani. Ini cacat formil,” ujar Parlaungan.
Mendapati hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menskors sidang selama satu jam agar pihak termohon memperbaiki dokumen jawaban.
Setelah revisi diserahkan dan dianggap sah, sidang dilanjutkan. Hakim Edwin menjadwalkan sidang berikutnya, Rabu (23/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon dan bukti surat.
Dalam jawaban resminya yang ditandatangani oleh Bripka Freddy SM Simanjuntak, Brigpol Roery Andika, dan Bripda Lambok Sinambela, pihak termohon menanggapi empat poin utama dari permohonan praperadilan:
Termohon menyebut telah menyerahkan SP2HP kepada pemohon pada 24 Oktober 2024, dan SP3 dikeluarkan pada 27 Juni 2025. Karena itu, penghentian penyelidikan dinilai sudah sesuai prosedur dan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga: Kapolsek Sibolga Sambas Mangkir dari Sidang Praperadilan Terkait SP3 Kasus Perusakan Rumah
Berdasarkan pendapat ahli pidana Dr Alpi Sahari SH MHum, perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur "mens rea" atau niat jahat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Kasus tersebut lebih cocok dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), bukan pidana.
Termohon menyatakan alasan penghentian penyidikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tetapi konflik keperdataan yang menimbulkan kerugian. Ini mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) Perkap No.6 Tahun 2019.
Termohon menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi terlapor hadir dalam gelar perkara, karena tidak diatur dalam perundang-undangan. (feliks/hm24)