Curi Sandal Hermes Rp15 Juta, Pria Asal Medan Terancam 2 Tahun Penjara

Terdakwa Nefri Zaldi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hanya karena mencuri sepasang sandal, Nefri Zaldi, 32 tahun, warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman dua tahun penjara.
Perkara ini bermula dari pencurian sandal bermerek Hermes milik seorang warga bernama Siwaji Raza, yang ditaksir seharga Rp15 juta.
Tindak pencurian tersebut dilakukan Nefri pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban yang berada di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan No. 41 Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Dituntut Dua Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, menyatakan bahwa Nefri telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar.
Pleidoi: Mengaku Bersalah dan Punya Tanggungan Keluarga
Menanggapi tuntutan tersebut, Nefri menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun demikian, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan awal.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Kronologi Kejadian
Dalam dakwaan disebutkan, pada hari kejadian, Nefri mendatangi rumah korban bersama rekannya, Andika Gultom. Sesampainya di rumah, ia melihat sandal Hermes milik Siwaji di rak sepatu dan langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik.
Setelah mencuri sandal, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke kawasan Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Beberapa hari kemudian, Andika bertemu dengan saksi Ravindra, yang mengatakan bahwa Siwaji kehilangan sandalnya. Saat itu pula Andika mengungkapkan bahwa dirinya melihat Nefri mencuri barang tersebut.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Pada Jumat, 21 Maret 2025, Nefri berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Catatan redaksi: Meski terkesan sebagai tindak pidana ringan, pencurian sandal bernilai tinggi ini tetap berujung pada proses hukum serius. Kasus Nefri menjadi pengingat bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan melawan hukum—meski tampak sepele.
Putusan majelis hakim pada persidangan pekan depan akan menjadi penentu nasib Nefri di balik jeruji besi. (deddy/hm27)
REPORTER:
TAGS
Pencurian Medan
Sandal Hermes
Pengadilan Negeri Medan
Tindak Pidana Ringan
Kasus Kriminal Sumut
Jaksa Penuntut Umum
Hukuman Pidana