Saturday, August 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

SP3 Kasus Pengerusakan, Warga Pancuran Bambu Prapradilkan Polsek Sibolga Sambas

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 20.52
sp3_kasus_pengerusakan_warga_pancuran_bambu_prapradilkan_polsek_sibolga_sambas

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi bersama Nirpa Hanum Nasution dan suaminya saat mendatangi Pengadilan Negeri Sibolga. (foto:feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Polsek Sibolga Sambas diprapradilkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pelaporan kasus pengerusakan rumah secara bersama-sama.

Permohonan prapradilan itu diajukan Nirpa Hanum Nasution, 58 tahun, warga Jalan Cendrawasih No.106, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera.

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menyampaikan, kasus ini berawal dari kliennya membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas pada tanggal 14 Oktober 2024.

"Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/44/2024/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tentang terjadinya tindak pidana pengerusakan dimana pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 dari KUHPidana," ujar Parlaungan, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pengerusakan barang-barang pribadi milik Nirpa yang dilakukan secara bersama-sama oleh Cristian Daniel Lumban Tobing dan Hetty Seriawaty Sarumpaet.

"Ada pun yang dirusak barang milik pribadi di rumah pelapor yang tidak ada hubungannya dengan perkara perdata," kata Parlaungan.

Pengacara kondang ini mengatakan, Polsek Sibolga Sambas telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana bukti visual vidio atas terjadinya pengerusakan menjadi bukti dan fakta hukum tindak pidana.

"Artinya dalam kasus ini telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, jika peristiwa itu merupakan tindak pidana sesuai Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk," katanya.

Kemudian, lanjut Parlaungan, Polsek Sibolga Sambas juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dengan nomor : SP.Sidik/05/III/RES.1.10/2025/Reskrim tanggal 3 Maret 2025.

"Seharusnya Polsek Sibolga Sambas juga mengirimkan SP3 ke Kejari Sibolga, tetapi hal itu tidak dilakukan mereka," sebutnya.

Ironisnya, tambah Parlaungan, dengan alasan yang tidak jelas, Kapolsek Sibolga Sambas menerbitkan SP3 dengan surat nomor : SPPP/21/VI/RES.1.10/2025/Reskrim tanggal 27 Juni 2025 yang disertai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP).

Ia berharap, PN Sibolga agar memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya sesuai dengan petitum (tuntutan) permohonan prapradilan itu.

Sementara itu, Kapolsek Sibolga Sambas yang dikonfirmasi melalui penyidik yang menangani perkara ini, Brigpol Mahdi terkait prapradilan yang diajukan ke PN Sibolga tidak menanggapi, kendati pesan WhatsApp sudah tercentang dua. (feliks/hm16)



REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN