IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus TPPO ke Malaysia

Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dengan hukuman sembilan tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Achmad Yudha Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tepatnya di Tempat Sidang Belawan, Jalan Selebes, Medan Belawan, Jumat (19/9/2025).
“Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar,” kata Yudha saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Mega (43) untuk membayar restitusi kepada dua saksi korban sebesar Rp1,4 juta.
“Jika [dalam] waktu satu bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda atau penghasilan terdakwa dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujarnya.
Unsur Dakwaan Terpenuhi
JPU menyatakan Mega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO untuk memberangkatkan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia. Ia dikenai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, Mega ditangkap personel Polda Sumatera Utara pada 3 Maret 2025, saat hendak memberangkatkan tiga perempuan ke Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Dumai.
Saat itu, Mega bersama korban tengah berada dalam sebuah mobil di Jalan Juanda, Medan. Polisi menghentikan kendaraan tersebut sebelum sampai ke pelabuhan. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Mega juga diketahui sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang perempuan ke Malaysia untuk bekerja sebagai ART pada Februari 2025. (deddy/hm27)