Wartawan di Medan Diintimidasi Saat Meliput Aksi Debt Collector

Korban usai membuat laporan di Polrestabes Medan.(F:dokumen Junaedi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang wartawan media online, Junaedi Daulay (36), menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (22/7/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika ia hendak meliput dugaan penarikan kendaraan oleh sekelompok debt collector.
Kepada MISTAR, Junaedi menceritakan bahwa salah satu debt collector tiba-tiba merampas ponselnya saat ia sedang merekam video di lokasi kejadian. Pelaku yang tidak dikenalnya itu bahkan menghapus semua video dan menahan ponselnya selama sekitar 30 menit.
“Saya mau ngambil liputan di komplek Megacom itu. Gitu masuk, kan liat orang ribut. Ngerekam debt collector itu kayaknya mau narek mobil disitu. Jadi aku ngambil gambar, ngerekam satu menit gitu, terus ku matikan. Setelah ku matikan datang lah debt collector itu, cepat-cepat kurekam lagi pakai handphone. Tiba-tiba dia nyuruh aku matikan rekaman, rampas handphone-ku, sampai video-videonya di hapus dia,” tuturnya saat dihubungi.
Cekik dan Ancaman Pembunuhan
Tak hanya perampasan ponsel, Junaedi juga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan, serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.
“Sampai terakhir aku ditarik ke samping mobil, dicekiknya aku. Terus dibilangnya wartawan-wartawan kayak kalian lah cocok dimatikan. Jadi ada setengah jam handphone ku ditahannya. Terus aku minta dan aku pergi,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, Junaedi gagal menayangkan liputan mengenai dugaan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tersebut.
Laporan ke Polisi
Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polrestabes Medan, dengan bukti laporan nomor LP/B/2498/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Junaedi berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindak tegas pelaku, yang menurutnya telah bertindak seperti preman.
“Kapolrestabes Medan dikenal cepat respon. Segera tangkap oknum Debt Colector dengan cara seperti preman yang meresahkan di Medan ini,” ujarnya.
Penegasan terhadap Perlindungan Jurnalis
Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Masyarakat pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Organisasi jurnalis di Medan juga mendesak aparat untuk memastikan keamanan dan kebebasan pers, serta menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. (putra/hm27)