Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Kota Mulai Disidang

Empat debt collector saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat debt collector yang diduga merampas mobil milik Lia Praselia di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025) sore.
Keempat terdakwa yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Mereka didakwa melakukan pencurian serta perampasan telepon genggam dan mobil milik korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
“Peristiwa ini terjadi pada 21 Mei 2025 di depan Mapolsek Medan Kota, Jalan Stadion. Saat itu, para terdakwa melakukan percobaan perampasan terhadap mobil milik Lia Praselia,” ujar JPU Rocky saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Cakra 9.
Saat kejadian, korban bersama suami dan anaknya sedang melintas menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VW. Tiba-tiba, mobil mereka dihentikan oleh para terdakwa.
“Para terdakwa mengetuk kaca mobil dan meminta korban membuka jendela. Setelah dibuka, korban sempat menegur dan merekam tindakan mereka. Namun tak lama, para terdakwa mengambil kunci mobil serta handphone iPhone 12 Pro Max milik korban,” kata Rocky.
Aksi itu membuat Abdulrahman, suami korban, naik pitam. Terlebih, saat itu anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dan harus kepanasan karena AC mobil dimatikan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.
Majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian memberi waktu kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan, Rabu (20/8/2025). (deddy/hm16)