Enam Kali Beraksi, Residivis Pembobol Ruko Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (foto:Humas Polsek Medan Tuntungan)
Medan, MISTAR.ID
Seorang residivis pembobol rumah toko (ruko) ditangkap Personel Polsek Medan Tuntungan setelah korban melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Bahkan pelaku telah enam kali melakukan aksi pembobolan.
Pelaku bernama Elbi Erlanda Sitepu alias Robi, 25 tahun, ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Roida Sitinjak, 55 tahun, seorang PNS, korban pembobolan tempat usaha laundry miliknya pada Senin (21/4/2025). Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Menurut korban, tempat usaha dalam kondisi berantakan saat ditemukan karyawannya. Sejumlah barang dilaporkan hilang diantaranya satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE Wifi (6/128GB), satu unit DVR CCTV dan uang tunai sekitar Rp400.000.
Tak hanya itu, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti juga turut dicuri. Hal ini membuat tim penyidik harus menggali informasi lebih dalam dari saksi dan lingkungan sekitar.
Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, Elbi mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri, sedangkan dalam kasus lainnya ia sempat beraksi bersama rekan lainnya, Toni, yang kini telah ditahan di Polsek Tembung.
Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa baju warna hitam, celana pendek warna hitam, sepasang sandal dan satu sweater warna merah.
“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujar Kanit Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan, Sabtu (5/7/2025).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan khususnya pencurian yang kerap meresahkan warga.
Ada enam laporan polisi yang terhubung dengan Elbi meliputi kasus-kasus yang terjadi sejak April hingga Juni 2025, baik di wilayah Polsek Medan Tuntungan maupun Pancur Batu. Polisi menyebut saat ini proses penyidikan dan berkas perkara sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Susan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Petugas, CPNS dan WBP Lapas Pemuda Langkat Dites UrineBERITA TERPOPULER









