Empat Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Tanjung Tiram Ditangkap Polisi

Bupati Batu Bara (nomor 2 dari kiri) didampingi Kapolres dan unsur Forkopimda merilis kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban di Tanjung Tiram. (Foto: Ebson/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Empat remaja sekawan yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban Jasa Sinaga, 25 tahun, warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap dan dibawa ke Polres Batu Bara.
Keempat terduga pelaku, yang juga merupakan warga Desa Bagan Dalam masing masing inisial AI alias Rizi, 16 tahun, UA alias Modon, 16 tahun, MYM alias Lokot, 17 tahun, dan MI alias Kandar, 14 tahun ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian didampingi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dan unsur Forkopimda lainnya pada rilis, Senin (25/8/2025).
Terduga pelaku Al alias Rizi ditangkap di kediaman bibinya di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara pada Kamis 21 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB.
Terduga pelaku UA alias Modon ditangkap di kediaman orang tuanya di Dusun III, Desa Bagan Dalam pada Jumat 22 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku MI alias Kandar ditangkap di Pantai Belacan, Desa Bagan Luar, Tanjung Tiram pada Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
Sedangkan terduga pelaku MYM alias Lokot ditangkap di Kampung Sontang, Titi Besi, Tanjung Tiram pada Minggu 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan tersebut berawal saat kelompok Al alias Rizi melintas di Jalan Sempurna berniat hendak tawuran dengan kelompok Gopek pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira 20.00 WIB.
Setiba di halaman Kantor Camat Tanjung Tiram, kelompok Al alias Rizi merusak properti kantor camat. Melihat itu, korban Jasa Sinaga berusaha mencegah dan menghentikan aksi kelompok Al alias Rizi.
Tidak terima aksinya dicampuri, terjadi pertengkaran antara korban dengan Al alias Rizi. Saat bertengkar tersebut, Al alias Rizi mengeluarkan sebilah pisau dari balik pakaiannya dan menikam korban.
Akibat tikaman tersebut, tangan kiri korban terluka. Terduga pelaku kembali mengayunkan belatinya hingga mengenai bagian perut korban. Terakhir terduga pelaku menikam punggung korban sebelah kiri.
Karena ditikam, korban berusaha melarikan diri namun karena terburu-buru mengakibatkan korban terjatuh dalam posisi miring.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan terduga pelaku UA alias Modon dan MYM alias Lokot dengan menendang badan korban. Setelah itu, terduga pelaku MI alias Kandar meninju bagian wajah korban.
Akibat tikaman dan pukulan bertubi-tubi akhirnya korban tersungkur dan pingsan. Melihat korban tak bergerak lagi, para terduga pelaku melarikan diri.
Warga yang melihat peristiwa tersebut membawa korban ke RSUD H OK Arya Zulkarnain di Kuala Gunung namun nyawanya tidak tertolong.
Akibat perbuatan tersebut, terduga pelaku Al alias Rizi dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KU.H. Pidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan lebih kurang 20 tahun.
Sementara 3 terduga pelaku lainnya dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) dari KUH Pidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kuringan lebih kurang 12 tahun.
Selain keempat terduga pelaku yang telah ditangkap ternyata masih ada dua remaja lain yang ikut melakukan penganiayaan yakni Jeyan dan Nanda. "Keduanya masih diburu tim Satreskrim Polres Batu Bara," tutur Baharuddin. (ebson/hm25)