Dua Pria Ditangkap Curi Tiang Telkom di Batu Bara, Kerugian Capai Rp24 Juta

Kedua terduga pelaku saat diamankan. (foto:polsek/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Indra Pura menangkap dua pria atas dugaan pencurian tiang Telkom milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Miratel) di jalur jalan perkebunan PT Moeis, Kecamatan Sei Suka, Jumat malam (22/8/2025).
Kedua terduga pelaku yakni Wahyu Syafutra (23), warga Huta V Durian Pematang Kerasaan Rejo, Bandar, dan Khairul Fikri Ramadhan (22), warga Huta III Pematang Kerasan Rejo, Kabupaten Simalungun, tertangkap tangan saat memotong tujuh batang tiang Telkom.
Kapolsek Indra Pura, AKP Reynold Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Keduanya kita amankan saat memotong 7 tiang Telkom di areal PT Moeis. Selain mengamankan terduga pencuri dan barang bukti, kita juga menyita satu unit mobil Pikup Grand Max BK 8025 WR," ujar AKP Reynold, Minggu (24/8/2025).
Setelah menerima laporan, Jaya Kesuma (32), warga Kabupaten Deli Serdang dan karyawan Miratel, membuat laporan polisi. Dalam laporannya, Jaya menyebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp24 juta akibat pencurian tersebut.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata AKP Reynold. (ebson/hm27)