Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut Soal Dugaan Pemerasan

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 19.37
dua_anggota_dprd_medan_mangkir_dari_panggilan_kejati_sumut_soal_dugaan_pemerasan

Kantor Kejati Sumut. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, dua anggota Komisi III DPRD Kota Medan, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.

"Informasi dari tim penyelidik hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir (mangkir) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (21/8/2025).

Husairi menambahkan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadiran kedua legislator Medan tersebut. Atas ketidakhadiran itu, tim penyelidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan David dan Golfried.

"Kita tunggu info dari tim penyelidik kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan," katanya.

Seharusnya, David dan Golfried dimintai keterangan pada pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Saat ini, Kejati Sumut tengah menyelidiki laporan sejumlah pengusaha mikro yang merasa diperas oleh anggota DPRD Medan.

Modus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggotanya diduga terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyelidikan ini.

Selain David dan Golfried, Kejati Sumut juga berencana memeriksa dua anggota DPRD Medan lainnya, yakni Eko Aprianta dan Salomo T.R. Pardede, hingga Jumat (22/8/2025).

Pemanggilan ini mengacu pada Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan. (deddy/hm16)

REPORTER: