Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Legislator Medan Absen dari Pemeriksaan Kejati Sumut

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua anggota DPRD Kota Medan belum menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait permintaan keterangan dan klarifikasi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha mikro, Kamis (21/8/2025).
Kedua legislator Medan yang dipanggil untuk diperiksa pada hari ini ialah David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL). Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun hingga kini, terkonfirmasi keduanya belum hadir di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir di Kantor Kejati Sumut. Nanti kita pastikan informasinya kepada tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar.
Hingga kini, belum diketahui alasan atau penyebab pasti David dan Golfried tidak hadir di Kantor Kejati Sumut.
Terkait laporan serupa yang pernah dilayangkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025, Husairi menyebut pihaknya tidak memantau hal tersebut.
"Saya tidak monitor yang di Polda Sumut," ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya beranjak dari laporan sejumlah pengusaha mikro yang masuk ke Kejati Sumut.
Adapun modus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan bersama sejumlah anggota DPRD Medan tersebut terkait kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
Kejati Sumut sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Medan hingga Jumat (22/8/2025). Selain David dan Golfried, ada juga Eko Aprianta (EA) serta Salomo T.R. Pardede (SP) yang bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
KPK OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer