Selama Setahun, Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Kasus Narkoba Bagi 20 Terdakwa

Kejaksaan Negeri Asahan. (foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mencatat sepanjang periode Juli 2024 hingga Agustus 2025 telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap 20 terdakwa kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat terutama di wilayah Asahan yang dikenal sebagai pintu masuk perdagangan narkoba dari wilayah Asia.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung menjelaskan mayoritas terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ditambah sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut memang mengatur ancaman maksimal berupa pidana mati bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar dan terlibat dalam jaringan internasional.
“Dari total 20 terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa, beberapa di antaranya menempuh upaya hukum lain, mulai dari banding hingga kasasi. Hal ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani, namun kami tetap konsisten menuntut hukuman maksimal sebagai efek jera,” ujar dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dari 20 terdakwa tersebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan dengan rincian: 11 orang divonis mati, 7 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan 1 orang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan ini, menurut Kejari Asahan, menunjukkan bahwa majelis hakim juga menilai serius bahaya kejahatan narkotika yang bisa mengancam generasi bangsa.
Sejumlah terdakwa dijatuhi pidana mati karena dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar. Mereka antara lain:
• Suhadi dan Hendro, keduanya diputus dengan pidana mati setelah melalui proses banding pada 4 Juni 2025. Keduanya kini tengah menempuh upaya hukum kasasi.
• Zulkarnain, yang semula dituntut mati, akhirnya mendapat putusan seumur hidup pada kasasi 11 Februari 2025.
• Bahry Hadi alias Bahri serta Hasanuddin alias Hasan, juga berakhir dengan hukuman seumur hidup setelah banding pada 24 April 2025.
• Sementara itu trio terdakwa lain seperti Hafiz Effendy alias Pis, Irvan alias Ipan, dan Juhar alias Har, tetap dijatuhi pidana mati bahkan setelah putusan banding pada Juli 2025.
• Muhammad Rafiq alias Taufik dijatuhi 20 tahun penjara setelah banding pada 22 Mei 2025.
• Syarifah Nasution, satu-satunya terdakwa perempuan dalam daftar, juga diputus dengan hukuman 20 tahun penjara pada 14 Juli setelah semula dituntut mati. Namun ia kini melakukan upaya banding.
• Heri Sahputra, Yoan Irwansyah Marpaung, M Jalil Raja Guk Guk, dan Muhammad Agus Syahputra Harahap masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup setelah banding pada 7 Juli 2025 lalu dan kini menempuh upaya kasasi.
• Beberapa terdakwa tetap menerima vonis mati setelah putusan pengadilan, seperti Aidil alias Padel, Eko Apriandi, Andi Muliadi, dan M Yusuf, yang divonis mati bersama-sama pada 24 Juni 2025.
• Adapun Zulham, salah satu terdakwa yang menjalani sidang pada Juli, juga dijatuhi pidana mati pada 13 Agustus 2025 dan kini menempuh upaya banding.
Mayoritas terdakwa yang dijatuhi hukuman mati maupun seumur hidup masih menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini menandakan proses hukum atas kasus-kasus narkotika besar di wilayah Sumatera Utara masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik. (Perdana/hm18)