Kejati Sumut Jelaskan Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Legislator DPRD Medan

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pengusaha mikro yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan pihaknya memiliki hak dan kewenangan untuk menangani laporan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Sesuai SOP, setiap laporan wajib ditangani. Apakah masuk ranah pidana khusus atau umum, akan ditentukan dari hasil penyelidikan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Husairi saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (21/8/2025).
Husairi menyebutkan pihaknya belum dapat memastikan pasal maupun undang-undang yang akan diterapkan dalam kasus ini, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih tahap penyelidikan, belum pro justitia (demi hukum),” ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan bersama beberapa anggota dewan, dengan modus pemerasan terkait kelengkapan izin usaha dan pajak.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Sumut memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kamis (21/8/2025), dua anggota Komisi III DPRD Medan, yakni David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, hingga siang hari keduanya belum memenuhi panggilan Kejati Sumut di Jalan AH. Nasution, Kota Medan.
Selain David dan Golfried, Kejati juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Medan lainnya, yaitu Eko Aprianta dan Salomo T.R. Pardede. Pemanggilan ini dituangkan dalam Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Medan.
Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (22/8/2025). (deddy/hm16)