Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Suami, Tiromsi Sitanggang: Saya Sangat Bahagia

Terdakwa Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen saat diwawancarai usai menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen di Medan, membuat pernyataan mengejutkan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/7/2025).
“Saya berterima kasih kepada JPU. Atas apa yang diberikan, saya sangat-sangat bahagia hari ini,” ucap Tiromsi dengan tenang.
Baca Juga: Didakwa Bunuh Suami Demi Klaim Asuransi, Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati
Mengaku Bangga sebagai Dosen Hukum
Tanpa menanggapi secara rinci tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya, Tiromsi justru menekankan identitasnya sebagai seorang pendidik di bidang hukum.
“Saya dosen yang mengajar mahasiswa hukum untuk menjadi sarjana. Dan hari ini, jaksa sudah menjadi sarjana hukum yang benar,” katanya.
Tiromsi juga berharap agar Tuhan memberikan yang terbaik untuk dirinya, tanpa menyampaikan pembelaan langsung atas tuduhan tersebut.
Kronologi dan Tuntutan Hukum
Jaksa menilai Tiromsi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menuntutnya dengan hukuman mati.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/7/2025).
Fakta dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga bekerja sama dengan sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), untuk merencanakan pembunuhan terhadap Rusman sejak Februari 2024.
Ia mendaftarkan korban ke polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta tanpa sepengetahuan korban. Proses administrasi dibantu oleh anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, yang mengambil foto korban sambil memegang KTP sebagai persyaratan.
Setelah korban menjalani tes kesehatan di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024, kejadian tragis terjadi sebulan kemudian, tepatnya Jumat (22/3/2024).
Kejanggalan Kematian dan Hasil Autopsi
Pada pagi hari kejadian, saksi mendengar rintihan korban dari dalam rumah Tiromsi. Tak lama, korban ditemukan tergeletak di lantai dengan darah keluar dari telinga.
Tiromsi berdalih bahwa suaminya pingsan, lalu membawanya ke Rumah Sakit Advent Medan, tempat korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepada petugas rumah sakit, Tiromsi mengaku korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dan tidak ada bukti terjadinya kecelakaan di lokasi yang dimaksud.
Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024 mengungkap bahwa korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, dan meninggal karena mati lemas.
Bukti tambahan berupa bercak darah yang identik dengan darah korban ditemukan di dalam kamar, memperkuat dugaan pembunuhan berencana. (deddy/hm27)