Aipda Natafael Sembiring Kembali Jalani Sidang Disiplin, Terbukti Lakukan Pelanggaran

Sidang disiplin Aipda Natafael Sembiring di Polres Tanah Karo. (Foto: Damanik/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Polres Tanah Karo menjatuhkan hukuman disiplin kepada Aipda Natafael Sembiring, penyidik pembantu Satreskrim, setelah terbukti melakukan kelalaian dalam tugas.
Dalam sidang disiplin yang digelar Rabu (27/8/2025), Natafael dinilai bersalah karena mengundang pelapor Horasmaita br Purba menghadiri sidang pada 10 Mei 2024, yang merupakan hari libur cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
Selain itu, jadwal sidang yang diberikannya ternyata tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Waka Polres Kompol Giring Damanik selaku pimpinan sidang memutuskan menjatuhkan hukuman teguran tertulis selama enam bulan, berlaku sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Februari 2026.
Baca Juga: Temui Wakapolres Tebing Tinggi, Horasmaita Purba Pertanyakan Laporan yang Belum Terungkap
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, Aipda Natafael juga dijatuhi hukuman tujuh hari penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis karena terlambat mengirimkan SPDP dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan Horasmaita Purba.
Atas putusan terbaru ini, keluarga pelapor mengaku kecewa. Horasmaita Purba didampingi putranya, Suriadi Ginting, mengaku tidak ada keadilan. Menurutnya, tindakan Aipda Natafael Sembiring sudah menimbulkan kerugian bagi pihaknya.
“Penanganan perkara tidak sesuai SOP. Penyidiknya tidak profesional dalam menangani laporan orang tua saya tentang penyerobotan tanah. Orang tua saya kecewa atas putusan sidang disiplin ini. Perbuatan Aipda Natafael sudah menimbulkan kerugian yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Jadi di sini tidak dipertimbangkan lagi keadilan bagi kami,” ujar Suriadi Ginting.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi anggotanya itu yang sudah dua kali menjalani sidang disiplin.
“Kami minta Kapolri mengevaluasi kinerja Aipda Natafael Sembiring karena sudah dua kali melanggar. Jadi kami anggap dia tidak profesional. Kami khawatir ada lagi masyarakat pelapor yang menjadi korban,” tuturnya. (damanik/hm25)