Single Salary ASN Belum Berlaku 2026, Masih Tahap Persiapan

Ilustrasi. (Foto: Tempo/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) belum berlaku pada 2026.
Skema ini memang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, tetapi baru sebatas rencana jangka menengah sebagai bagian dari reformasi tata kelola.
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum (diterapkan tahun depan), 2026 belum,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, kondisi fiskal masih harus diperhitungkan sebelum kebijakan ini dijalankan. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menuliskan bahwa transformasi kesejahteraan ASN termasuk penerapan sistem penggajian tunggal akan dilakukan pada periode jangka menengah 2026–2029. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci kapan kebijakan tersebut benar-benar berlaku.
Konsep single salary berarti ASN, baik PNS maupun PPPK, hanya menerima satu penghasilan yang merupakan gabungan gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan beras.
Adapun tunjangan jabatan dan fungsional tetap diatur terpisah seperti mekanisme saat ini. Besaran gaji akan ditentukan lewat sistem grading berdasarkan nilai jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Pemerintah menilai skema ini akan memberi jaminan kesejahteraan lebih baik, termasuk perlindungan pensiunan ASN melalui asuransi kesehatan, jaminan kematian, hingga tabungan hari tua.
Saat ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji tunggal yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan ini.[]
PREVIOUS ARTICLE
Lowongan Kerja KAI 2025 untuk SLTA, D3 dan S1 - Daftar Sekarang!