Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Kurir Sabu 1,5 Kg asal Aceh Selamat dari Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 09.23
dua_kurir_sabu_15_kg_asal_aceh_selamat_dari_vonis_penjara_seumur_hidup_jaksa_banding

Sidang putusan terhadap terdakwa Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad yang diikuti keduanya secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap dua kurir sabu 1,5 kg asal Aceh, yakni Saifuddin alias Udin dan M Saifuad alias Fuad.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut diketahui menyelamatkan kedua terdakwa itu dari hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Udin dan Fuad penjara seumur hidup.

"Betul, kita sudah banding karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh dari tuntutan yang kami mohonkan, yakni penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Yogi Taufik Fransis, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Kamis (28/8/2025).

Senada dengan Yogi, Cindy Savitri Desano selaku JPU menambahkan langkah hukum banding ditempuh karena putusan majelis hakim yang diketuai Eliyurita tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta belum sesuai dengan tuntutan yang menuntut penjara seumur hidup," tuturnya.

Di samping itu, kata Cindy, hakim juga tidak mempertimbangkan besaran barang bukti sabu yang dikuasai para terdakwa melebihi takaran dari berat minimal berdasarkan aturan undang-undang (UU).

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan berat narkotika secara proporsional dengan berat narkotika yang dikuasai para terdakwa ialah 1.590 gram (1,5 kg). Jumlah tersebut jauh melebihi batas minimum yang ditetapkan UU, yaitu 5 gram," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Udin dan Fuad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.

Sesaat setelah putusan dibacakan hakim di PN Medan pada Senin (11/8/2025) lalu, Udin dan Fuad kompak menyatakan terima. Sementara, JPU langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

Diketahui, Udin dan Fuad ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara karena membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Medan pada Minggu (15/12/2024) lalu.

Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Olo (DPO). Barang haram itu rencananya akan mereka serahkan kepada orang yang telah memesan di Medan. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN