Wednesday, July 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Tembak Petugas Pakai Senpi, Pasutri Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap Polres Binjai

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 18.36
sempat_tembak_petugas_pakai_senpi_pasutri_bawa_1_kg_sabu_ditangkap_polres_binjai

Pasutri saat diamankan di Mapolres Binjai (Foto: dokumentasi Humas Polres Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Pasangan suami-istri (pasutri) membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg ditangkap petugas Polres Binjai setelah sempat menembak pakai senjata api (senpi). Pasutri yang diamankan inisial TH, 38 tahun dan PP, 32 tahun, warga Jalan Bromo Medan Denai.

Keduanya ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Sabtu (5/7/2025). Saat dilakukan penangkapan, TH sempat menembak petugas dengan senjata api.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan penangkapan berawal saat petugas penyelidikan di lokasi dan menemukan kedua terduga menumpangi sepeda motor melawan arah.

"Petugas kemudian mengikuti keduanya sampai ke sebuah rumah kosong. Terduga PP tampak membawa bungkusan plastik warna hitam. Saat dilakukan penyergapan, TH tiba tiba mengeluarkan senjata api dan menembak petugas namun tidak tepat sasaran," kata AKP Junaidi, Selasa (8/7/2025).

Petugas lalu meringkus keduanya dan didapati plastik hitam berisi bungkusan teh hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kg. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa senjata api, selongsong peluru dan sepeda motor yang dipakai keduanya.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Binjai dan dijerat pasal 114 subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya. (Endang/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN