Bukan Wartawan, Pelaku Keributan di DPRD Sumut Ternyata Buruh FPBI

Suasana saat keributan yang dilakukan keempat buruh di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut. (foto: tangkapan layar)
Medan, MISTAR.ID
Empat orang yang sebelumnya sempat mengaku sebagai wartawan dan terlibat dalam keributan di Ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) ternyata merupakan buruh dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).
Fakta ini terungkap dari selembaran tuntutan yang mereka serahkan kepada pihak sekretariat DPRD usai insiden tersebut.
Dalam tuntutannya, FPBI menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak buruh oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS) yang beroperasi di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan. Mereka menuduh perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap delapan buruh yang tergabung dalam FPBI sejak Desember 2024.
Berikut sejumlah poin pelanggaran yang disampaikan FPBI:
- Delapan buruh membentuk serikat FPBI secara sah pada 18 November 2024
- Perusahaan justru memotong upah mereka setelah pembentukan serikat
- Tiga kali upaya bipartit ditolak, dan buruh di-PHK sepihak pada 7 Desember 2024
- Bipartit keempat tak digubris perusahaan
- Mediasi di Disnaker Asahan (23 Desember 2024 & 7 Januari 2025) tidak membuahkan hasil
- Dua laporan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (Desember & Maret) tak ditindaklanjuti
- Surat pengaduan ke Ombudsman RI Sumut pada 24 Februari 2025 juga tak mendapat respons
FPBI juga menyoroti upaya perusahaan mengganti manajemen dan nama menjadi PT Indotech Asia Utama pada awal 2025. Mereka menyebut langkah ini sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum atas pelanggaran terhadap delapan buruh tersebut.
“Perubahan nama dan manajemen adalah bentuk manipulasi untuk lepas dari kewajiban menyelesaikan pelanggaran hak dasar buruh, termasuk PHK sepihak dan pemberangusan serikat,” demikian bunyi keterangan tertulis FPBI.
FPBI bersama AKBAR SUMUT juga menggelar aksi pada 1 Mei 2025 di depan DPRD dan Kantor Gubernur Sumut. Mereka menuntut keadilan dan mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD. Surat permohonan resmi RDP telah diajukan ke Ketua DPRD Sumut dan Komisi E pada 14 Mei 2025.
Namun, hingga 14 Juli 2025 atau dua bulan sejak pengajuan, DPRD Sumut belum juga menjadwalkan RDP. Hal ini dinilai FPBI sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak buruh.
“Berkali-kali kami mendatangi DPRD, tapi tidak pernah ada pembahasan RDP oleh Badan Musyawarah. Ini membuktikan lembaga rakyat justru tunduk pada kepentingan modal,” tulis FPBI dalam pernyataan mereka.
FPBI menegaskan kasus ini tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan, tetapi sudah masuk dalam ranah kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hak atas penghidupan yang layak, hak berserikat, dan perlindungan hukum.
Mereka mendesak DPRD Sumut segera menetapkan jadwal RDP terbuka dan memanggil pihak manajemen CV BSS—yang kini beroperasi sebagai PT Indotech Asia Utama—untuk bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh hak buruh tanpa syarat.
Sebelumnya, empat orang yang sempat mengaku sebagai wartawan membuat kegaduhan dalam rapat paripurna DPRD Sumut, saat pembahasan pandangan fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kini diketahui, aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian protes buruh FPBI yang belum mendapat respons dari wakil rakyat. (ari/hm24)