Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Pembobolan Gudang di Sergai, Dua Penadah Ikut Diamankan


Para pelaku dihadirkan di Polres Sergai. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang milik warga Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang dibuat oleh Aling, 50 tahun, warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Ia melaporkan gudangnya dibobol pencuri pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa itu diketahui setelah rekannya, Andi Cokro, menemukan jendela gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang telah raib, antara lain satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, dan kabel listrik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai ipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Ahwa, salah satu tersangka, Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat, sempat terlihat di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap Dayat bersama tiga rekannya — Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi — di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Jumat (17/10/2025) dini hari.
Dari keempatnya, polisi menyita satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengembangan berikutnya membawa petugas pada penangkapan empat pelaku lain, yakni Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Tak berhenti di situ, dua orang penadah barang curian juga diamankan, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil, 42 tahun, dan Harto Wijoyo alias Jaya, 29 tahun, di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Dari tangan keduanya turut disita satu unit becak motor warna hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy menjelaskan, seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Rudy dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar nota penjualan, tiga karung goni, dan satu potongan besi. (hm24)
BERITA TERPOPULER


Prediksi Flamengo vs Racing Club: Duel Panas Brasil vs Argentina di Semifinal Copa Libertadores 2025







